Dok. Sekretariat Kabinet
Dok. Sekretariat Kabinet
KOMENTAR

DALAM menunaikan ibadah haji, ada kalanya jemaah haji yang lanjut usia maupun yang berisiko tinggi lain seperti memiliki riwayat penyakit maupun penyandang disabilitas perlu mengantisipasi untuk tidak memaksakan diri pada ibadah-ibadah sunnah yang menguras tenaga. Karena itulah berbagai rukhsah atau keringanan ibadah juga perlu dihadirkan untuk mencegah mudarat.

Sebab, ketika jamaah lansia atau risti (risiko tinggi) memaksakan diri menunaikan Arbain (salat fardhu berjemaah selama 40 waktu) di Masjid Nabawi dan salat rutin berjamaah di Masjidil Haram, energi mereka sudah habis sebelum puncak ibadah haji. Hal ini justru sangat disayangkan.

Perlu dipahami bahwa agama tidak akan menjadi beban bagi umatnya.

Berikut ini beberapa kemudahan beribadah di Tanah Suci bagi jemaah lansia dan berisiko tinggi lainnya seperti dilansir kemenag.go.id.

  1. Ketika jemaah haji sakit dan tidak mampu mengerjakan thawaf dengan berjalan sendiri, maka bisa dibantu dengan ditandu atau digendong.
  2. Boleh menggunakan kursi roda atau alat lainnya jika tidak dapat berjalan atau ada masalah lain saat melakukan sa’i.
  3. Jika jemaah tidak bisa melempar jumrah dengan berbagai alasan, maka boleh diwakilkan orang lain yang sudah melaksanakannya.​​​​​​​
  4. Jemaah yang ingin cepat-cepat kembali ke Makkah saat di Mina (sebelum tanggal 13 Dzulhijjah) boleh pergi lebih awal, yaitu pada tanggal 12 Dzulhijjah (nafar awwal).​​​​​​​
  5. Jemaah yang berhalangan untuk wukuf karena sakit atau melahirkan dapat melaksanakannya di dalam mobil atau ambulans.​​​​​​​
  6. Jemaah haji tamattu’ atau haji qiran yang tidak sanggup membayar dam boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari (3 hari ketika sedang berhaji dan 7 hari di Tanah Air).​​​​​​​
  7. Jika tidak bisa melaksanakan mabit di Muzdalifah, boleh hanya sepintas di sana asalkan pada waktu malam hari atau hanya berada di mobil saja.​​​​​​​
  8. Salat boleh dijamak dan diqashar selama melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Semua rukhsah tersebut menunjukkan bahwa aturan-aturan dalam Islam bukan untuk menyulitkan umatnya. Sebaliknya, aturan-aturan tersebut justru dapat disesuaikan dengan fitrah manusia sehingga beribadah bukan menjadi beban.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News